Find Us On Social Media :

Pemotor Gemetar Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi Bilang Tidak Akan Ditilang

By Kamis, 16 Juni 2022 | 08:25
Polisi menghimbau agar tidak memakai sandal jepit saat naik motor untuk meminimalisir fatalitas saat terjadi kecelakaan. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor gemetar dilarang pakai sandal jepit saat naik motor, polisi bilang tidak akan ditilang.

Polisi memberlakukan aturan baru naik motor dilarang pakai sandal jepit.

Alasan dilarangnya pemakaian sandal jepit saat naik motor ada hubungannya dengan keselamatan.

Hal ini disampaikan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Firman mengatakan himbauan agar tidak memakai sandal jepit saat naik motor untuk meminimalisir fatalitas saat terjadi kecelakaan.

Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi mengendarai motor dengan jarak dekat.

Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jarak dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

Baca Juga: Polisi Imbau Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit, Pakar Safety Riding Ikut Dukung

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).

Firman menghimbau pemotor untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.