Find Us On Social Media :

Jangan Sok Jagoan di Jalan Polisi Bisa Mencabut Pelat Nomor Anda Seperti Milik Pejabat Kementrian Ini

By Aong, Kamis, 16 Juni 2022 | 13:16 WIB
Pelat nomor khusus Toyota Fortuner dicabt polisi (Dirlantas Polda Metro)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu terakhir banyak pengendara yang arogan di jalanan.

Jangan sok jagoan di jalan polisi bisa mencabut pelat nomor anda seperti milik pejabat kementrian ini agar jera.

Belakangan masyarakat geram dengan kelakuan pengendara yang arogan dan viral di media sosial.

Para pengendara yang arogan tersebut ada yang menggunakan pelat nomor khusus dan ada juga yang pasang rotator.

Bahkan mereka berani main pukul dan tendang terhadap pengendara lain hingga bikin rakyat muak rakyat. 

Terakhir viral video mobil Fortuner berpelat khusus B 1497 RFY menerobos jalur busway dan menggunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Namun oleh kepolisian akhirnya pengemudinya ditangkap berikut Toyota Fortuner yang digunakan diamankan.

“Terkait kendaraan RFY yang viral kemarin kami sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di Subdit Gakkum,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Viral Video Mobil Toyota Fortuner Pakai Pelat Nomor RFY Terobos Busway, Begini Kelanjutannya

Baca Juga: Mitos atau Fakta Pelat Nomor 168 Membawa Keberuntungan Jadi Mahal Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

Menurut Sambodo, dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat 'RF' ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil tersebut dikendarai drivernya.

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.

Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendaraan.

Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya.

Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya.

Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ucapnya.

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.

Sebagai info, penangkapan dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.

Dalam video tersebut, terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.

Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.

Terdengar perekam video berkelakar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seseorang dengan banyak harta.

"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Cabut Izin Pelat Khusus RFY Milik Sopir Fortuner yang Terobos "Busway" di Ragunan.