MOTOR Plus-online.com - Ada 3 alasan utama YLKI usulkan penerbitan SIM beralih ke Kemenhub dari Polri.
Ramai kabar soal wacana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polri ke Kemenhub.
Wacana penerbitan SIM oleh Kemenhub dari Polri ini diusulkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub merupakan usulan kedua YLKI selain penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
YLKI mengatakan, usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub didasari oleh tiga alasan utama.
“Pertama adalah International Best Practices, di mana di banyak negara SIM itu diterbitkan bukan kepolisian melainkan kementerian yang berhubungan dengan transportasi,” ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI (14/6/2022).
“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.
Alasan yang kedua adalah untuk menciptakan checks and balances system, yang mengacu pada pembagian kewenangan agar pihak-pihak yang terkait dapat saling mengawasi.
Baca Juga: Bagi yang Mau Bikin SIM Kini Dipermudah Kunci Jawaban akan Dibocorkan Polri Agar Banyak yang Lulus
Sehingga tidak terjadi monopoli kekuasaan yang salah satu akibatnya dapat mendorong terjadinya korupsi.
“Kalau polisi yang menerbitkan SIM dan polisi juga yang memeriksa, ketika ada orang enggak cakap kok dapat SIM jadi masalah karena kan polisinya sendiri yang mengeluarkan SIM,” jelas Sudaryatmo.
Dalam skema yang diusulkan YLKI, Kepolisian tetap terlibat namun hanya sebagai penegak hukum.
Pemisahan tersebut diharapkan YLKI bisa menciptakan fungsi kontrol antara lembaga yang menerbitkan SIM yaitu Kemenhub dan yang menegakkan hukum dalam hal ini Kepolisian.