Pelunasan kewajiban pembeli lelang dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila pembeli lelang tidak dapat melunasi kewajiban sesuai ketentuan diatas maka keseluruhan Uang Jaminan akan disetor ke kas negara.
Verifikasi dan Approval calon peserta atau peserta lelang dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL.
Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transakasi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan jaringan internet bukan merupakan tanggung jawab KPKNL.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan diskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku diskripsi pada Pengumuman Lelang.
Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya, foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Badan Pusat Statistik Prov. Sulut 081340018925 (Bu Nuraini).
Untuk informasi lebih jelas, bisa klik LINK ini.