Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Mau Bayar Pajak Kendaraan Datanya Sudah Hilang, Begini Penyebabnya

By Erwan Hartawan, Minggu, 19 Juni 2022 | 07:30 WIB
Apes mau bayar pajak kendaraan tapi datanya malah hilang di Samsat (Warta Kota)

Apalagi jika melihat kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.

Ini tentu berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Rivan mengatakan saat ini rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.

Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar."

"Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.

"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Baca Juga: Untung atau Buntung Pajak Kendaraan Dihapus Tapi Pajak Lain Diberlakukan Demi Keadilan yang Merata

Disebutkan juga, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak, sebagai berikut; provinsi Bali, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Kepulauan Bangka Belitung