Find Us On Social Media :

Ternyata Ini yang Membedakan SIM Asli dan SIM Palsu Berdasarkan Update Terkini Resmi Info dari Polisi

By Minggu, 19 Juni 2022 | 23:17
SIM Palsu atau SIM Palsu bisa dilihat dari nomornya (Fadliansyah)

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, tiga orang tersangka itu masing-masing bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51).

Dalmadi menjelaskan peran masing-masing tersangka pemalsuan SIM tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku Didik sebagai otak kejahatan, kemudian pelaku Poniman berperan sebagai turut serta membuat (SIM), dan pelaku Ngatiman adalah orang berperan turut serta mengedarkan.

Katanya dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar: Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat.