“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” ucap Tora.
Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.
Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.