Find Us On Social Media :

Ojol dan Kurir Paket Siap-siap Punya SIM C Khusus dari Polisi

By Erwan Hartawan, Senin, 20 Juni 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi ojol resah bakal punya sim khusus (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Ojek online (ojol) dan kurir paket siap-siap bakal punya sim C khusus dari polisi.

Hal tersebut memang direncanakan oleh Korlantas Polri dalam waktu dekat ini.

Ini juga seiring dengan berjalannya penggolongan 3 sim yakni SIM C Umum, C1 dan C2.

Saat itu Korlantas masih mengkaji penerbitan SIM C umum khusus para pengemudi ojol dan kurir paket roda dua.

Menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora SIM C umum akan di peruntukkan khusus pengemudi ojek online (ojol), juga ekspedisi pengiriman barang.

“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2. Saya nanti juga sedang wacanakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi,” katanya dikutip dari Kompas.com.

“Saya juga sedang mau kordinasi juga dengan Kasubdit SIM karena banyak pengemudi motor angkutan umum, saya ingin wacanakan SIM C umum. Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu,” sambung Tora.

Tora menjelaskan, penerbitan SIM C diiringi kompetensi profesi.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan SIM Di Boyolali Ditangkap, Harus Tahu Ciri SIM Palsu

Hal tersebut mirip seperti yang dilakukan pada SIM A yang dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi, yaitu SIM A umum untuk pengemudi angkutan umum.

Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum memang di khususkan untuk angkutan berat, barang orang, dan bus.

“Kalau target untuk SIM C umum ini gak ada, kita kan mengkaji dulu. SIM C1 dan C2 saja belum terlaksana karena sarana prasarana belum ada. SIM C umum kita mau mengkaji dulu, tujuannya apa, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa),” jelasnya.

“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” ucap Tora.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Membedakan SIM Asli dan SIM Palsu Berdasarkan Update Terkini Resmi Info dari Polisi

Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.

Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.