Thamrin mengaku, sekarang pemilik motor harus waspada tilang elektronik.
Tanpa disadari, kebiasaan buruk pemotor terekam kamera dan terjadi pelanggaran.
Biro jasa Mutiara Jasa bisa mengurus denda tilang elektronik dan bayar pajak motor tahunan. (Billy)
Pemotor yang kena tilang elektronik (E-TLE) baru sadar pada saat akan membayar pajak motor tahunan.
"Lewat biro jasa (Mutiara Jasa) bisa membayar denda tilang elektronik. Kami urus semuanya baru bisa membayar pajak motor. Kalau belum menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik mau bayar dimanapun tidak akan bisa. di kami (Mutiara Jasa) bisa diselesaikan," ujar Thamrin lewat sambungan telepon, Rabu (22/6/2022).
Thamrin melanjutkan, pemotor yang terkena tilang elektronik diberitahukan nominal yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran.
Kalau setuju, dilanjutkan dan baru bisa membayar pajak tahunan.
Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia
"Bisa kita bereskan termasuk denda tilang elektronik. Tinggal dikalikan saja berapa kali melakukan pelanggaran. Kalau sudah dibayarkan, tinggal lanjut pengurusan bayar pajak motor tahunan," lanjutnya.
Bukti pembayaran denda tilang elektronik harus dilampirkan sebelum bayar pajak motor tahunan.
Thamrin mengingatkan kalau belum melunasi denda tilang elektronik jangan harap bisa membayar pajak motor.
"Mau diurus di Samsat manapun tidak akan bisa karena masih ada denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Kalau sudah lunas semua dendanya baru bisa bayar pajak motor," tutupnya.
Buat yang mau mengurus pajak motor atau pembayaran denda tilang elektronik bisa langsung datang ke biro jasa Mutiara Jasa.