Find Us On Social Media :

Video Polisi Foto Pemotor Tak Pakai Helm, Siap-siap Dikirim Surat Tilang Elektronik

By , Rabu, 22 Juni 2022 | 16:15
Video polisi foto pemotor tak pakai helm di Boyolali, siap-siap dikirim surat tilang elektronik. (Instagram/lambeonlen)

Ilustrasi surat tilang elektronik. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Hal tersebut, imbuhnya, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, pemotor yang melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Geger Polisi Tilang Pemotor Pakai HP di Lampu Merah, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Sesuai Alamat di STNK

Paling baru beredar video polisi sedang mengambil foto pemotor yang tak pakai helm.

Video tersebut diunggah akun Instagram @lambeonlen.

Ditulis dalam video tersebut lokasinya di Exit Tol Boyolali.

Kalau sudah difoto polisi, siap-siap dapat surat tilang elektronik nih.

Klik LINK INI untuk lihat videonya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan"