Find Us On Social Media :

Video Polisi Foto Pemotor Tak Pakai Helm, Siap-siap Dikirim Surat Tilang Elektronik

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 22 Juni 2022 | 16:15 WIB
Video polisi foto pemotor tak pakai helm di Boyolali, siap-siap dikirim surat tilang elektronik. (Instagram/lambeonlen)

MOTOR Plus-onlie.com - Beredar video polisi foto pemotor yang tak pakai helm pakai smartphone, siap-siap dikirim surat tilang elektronik.

Baru-baru ini viral di media sosial foto pemotor kena tilang elektronik.

Foto itu dibagikan di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).

Pada postingan tersebut, pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menjelaskan, hal itu merupakan tilang elektronik berbasis handphone.

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berbasis kamera handphone ini disebut ETLE Mobile.

"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," kata Heldan dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Menurut Heldan, penilangan terhadap pemotor yang tak pakai helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.

Baca Juga: Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?

Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial tersebut, pemotor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).

"Perlu diketahui, bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," katanya lagi.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Ilustrasi surat tilang elektronik. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

Hal tersebut, imbuhnya, sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menjelaskan, pemotor yang melanggar bisa terkena denda hingga kurungan penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Geger Polisi Tilang Pemotor Pakai HP di Lampu Merah, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Sesuai Alamat di STNK

Paling baru beredar video polisi sedang mengambil foto pemotor yang tak pakai helm.

Video tersebut diunggah akun Instagram @lambeonlen.

Ditulis dalam video tersebut lokasinya di Exit Tol Boyolali.

Kalau sudah difoto polisi, siap-siap dapat surat tilang elektronik nih.

Klik LINK INI untuk lihat videonya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan"