"Yang penting masih sama RT atau RW, Kelurahan dan Kecamatan. Kalau nama jalan yang berubah tidak ada masalah sama sekali saat perpanjangan STNK atau bayar pajak motor," buka Thamrin, Rabu (22/6/2022).
Thamrin melanjutkan, akan ada masalah saat perpanjangan STNK motor saat salah satu persyaratan tidak ada.
"Jelas kalau salah satu persyaratan tidak ada baru ada masalah. Misalkan perpanjang STNK tidak ada KTP atau STNK ini yang bermasalah. Kalau cuma pergantian nama jalan di Jakarta saya rasa tetap bisa diproses," tambahnya.
Untuk yang akan mengurus atau perpanjang STNK motor bisa langsung datang langsung ke Samsat atau biro jasa resmi seperti Mutiara Jasa yang dikelola Thamrin Susanto.
Baca Juga: Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?
"Kalau mau perpanjang pajak motor ya tinggal datang saja mau ke Samsat atau biro jasa. Jangan lupa disiapkan KTP pemilik, STNK dan BPKB sudah bisa langsung diproses," tutupnya.
Berikut ini 22 nama jalan di Jakarta yang berubah:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat