Find Us On Social Media :

Walau Pakai Motor Pelat Merah, Surat Cinta Tetap Dikirim Polisi Jika Melanggar

By Indra Fikri, Rabu, 22 Juni 2022 | 21:15 WIB
Meski motor dengan pelat merah, tilang elektronik tetap berlaku jika pengendaranya melanggar. (instagram.com/romansasopirtruck)

MOTOR Plus-online.com - Walaupun pakai motor dengan pelat merah, tilang elektronik tetap berlaku jika pengendaranya melanggar.

Hal ini membuktikan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak main-main.

Di Sukoharjo, Jawa Tengah bahkan sudah dilakukan penindakan tilang elektronik ini.

Polisi melakukan tilang elektronik menggunakan handphone, bahkan lokasinya juga mencakup di berbagai tempat.

Tilang elektronik di Sukoharjo ini viral melalui instagram @romansasopirtruck.

Akun itu mengunggah beberapa gambar yang menunjukkan surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Selasa (21/6/2022).

Dari beberapa foto yang diunggah, salah satu pelanggarnya menggunakan motor pelat merah yang tidak pakai helm.

Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur membenarkan bila tilang elektronik sudah berlaku di Sukoharjo.

Baca Juga: Difoto Pakai HP, Pemotor Pelat Merah Kena Tilang Elektronik di Sukoharjo, Ini Penjelasan Polisi

Penilangan yang dilakukan oleh anggota Polres Sukoharjo, sudah sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kakorlantas Polri.

"Itu ada sprintnya dari Kakorlantas Polri, mereka yang foto walaupun dimana saja yang penting di jalan (boleh)," kata Guntur.