Find Us On Social Media :

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2022, Bisa Sambil Ngoprek Motor di Rumah

By Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:00
Tanpa antri dan capek harus ke Satpas SIM, perpanjangan SIM bisa lewat online. (www.digitalkorlantas.id/sim)

- Kamu dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

- Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000