Find Us On Social Media :

Awas STNK Diblokir Gara-gara Surat Tilang Elektronik Nyasar, Polisi Kasih Solusi

By Ardhana Adwitiya, Senin, 4 Juli 2022 | 08:47 WIB
Ilustrasi. Awas STNK diblokir gara-gara surat tilang elektronik nyasar (Facebook Ika Chadis)

MOTOR Plus-online.com - Awas STNK diblokir gara-gara surat tilang elektronik nyasar, polisi kasih solusi untuk surat tilang elektronik nyasar agar STNK enggak diblokir.

Ramai di media sosial pemotor yang mendapat surat tilang elektronik beberapa waktu lalu.

Surat tilang elektronik berisi bukti pelanggaran pengendara berupa foto dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), ada juga dengan ETLT mobile.

Namun, beberapa netizen mengaku telah mendapat surat tilang elektronik nyasar.

Soalnya mereka enggak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang dimaksud.

Kalau surat tilang elektronik nyasar itu dibiarkan saja, STNK bikers bisa diblokir.

Lalu apa yang perlu dilakukan apabila menerima surat tilang elektronik nyasar?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Jadi Duta ETLE, Emak-emak Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Disuruh Polisi Lakukan Ini

Menurutnya, konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut.

Sebab, surat tilang tersebut dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.

"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

"Jadi tidak salah obyek. Itu pentingnya konfirmasi," sambungnya.

Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.

Cara konfirmasi

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, bikers bisa masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.

Baca Juga: Akal-akalan Pemilik Motor Tutup Pelat Nomor Supaya Enggak Kena E-TLE, Tak Cuma Pakai Celana Dalam

Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?"

Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.

Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini"