Find Us On Social Media :

Waduh, Ternyata Stut Motor Melanggar Lalu Lintas, Dendanya Menguras Dompet

By , Selasa, 05 Juli 2022 | 18:20
Waduh, Ternyata Stut Motor Melanggar Lalu Lintas, Dendanya Menguras Dompet (at0zz.wordpress.com)

MOTOR Plus-Online.com - Waduh, ternyata stut motor termasuk pelanggaran lalu lintas, dendanya bikin dompet terkuras.

Stut motor atau step motor biasanya dilakukan antar dua pemotor jika salah satu motor mogok.

Cara stut motor terbilang simpel hanya dengan mendorong bagian belakang motor dengan salah satu kaki.

Kemudian pemotor yang belakang mulai mendorong memberi dorongan tenaga dari motor yang ia tunggangi.

Meski bertujuan baik menolong pemotor yang mogok, tenyata stut motor termasuk melanggar aturan lalu lintas.

Bahkan jika kedapatan melakukan stut motor akan terkena denda yang bikin dompet bikers terkuras.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.

Tepatnya UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Cuma di Kota Ini Ada 3 Kendaraan yang Kebal Tilang Elektronik, Polisi Jadi Serba Salah

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan pemotor yang mendorong (stut motor) atau menarik sepeda motor lain dinilai berbahaya.

Karena melakukan stut motor dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.