Find Us On Social Media :

Waduh, Ternyata Stut Motor Melanggar Lalu Lintas, Dendanya Menguras Dompet

By , Selasa, 05 Juli 2022 | 18:20
Waduh, Ternyata Stut Motor Melanggar Lalu Lintas, Dendanya Menguras Dompet (at0zz.wordpress.com)

Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya mempunyai lanju kendaraan yang lebih pelan.

Sementara, pada pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca Juga: Viral Toyota Vios Diamuk Warga dan Driver Ojol di Sunter, Sopir Ternyata Pelaku Penyekapan yang Dikejar Polisi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000".