Find Us On Social Media :

Polisi Akan Tilang Pengguna Motor Listrik di Jalan Raya Karena Dianggap Bahaya Dendanya Rp24 Juta

By Rabu, 13 Juli 2022 | 14:23
Sepeda Listrik Honda MS01. Kendaraan seperti ini akan ditindak polisi (greatbiker.com)

MOTOR Plus-online.com - Motor listrik bisa mengurangi emisi gas buang namun berbeda dengan pandangan polisi.

Polisi akan tilang pengguna motor listrik di jalan raya karena dianggap bahaya dendanya Rp24 juta lumayan tinggi.

Bisa jadi petimbangan polisi karena motor listrik sekarang kebanyakan kecepatannya tidak lebih dari 60 km/jam.

Dengan kecepatan yang 60 km/jam dianggap mengganggu atau menghalangi kendaraan lain bahkan bahaya buat pengendara itu sendiri.

Apalagi sepeda listrik yang powernya lebih rendah dan kecepatanya sangat rendah sehingga berbahaya dipakai di jalan raya.

Sepeda listrik bisa juga dibilang motor listrik karena dilengkapi penggerak dinamo atau biasa disebut motor listrik.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di jalan.

Katanya dilarang dipakai di jalan karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Gaya Trail Motor Listrik Veloc-E Garapan Barrel Motors Rilis 2024, Siap Terabas Segala Medan

Baca Juga: Pameran Otomotif PEVS Bakal Kasih Edukasi dan Literasi Menuju Era Kendaraan Listrik

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelasnya dikutip dari Regional Kompas.com.