Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan

By Ahmad Ridho, Rabu, 13 Juli 2022 | 15:50 WIB
Kabar bagus buat pemilik motor yang pajaknya mati, program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 31 Agustus 2022. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Program Pemutihan  di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan

Ada 5 keuntungan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, Cepet ke Samsat terdekat.

Kabar bagus untuk warga Jawa Barat karena pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung.

Pemutihan di Jawa Barat ini masih berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Cepat ke Samsat terdekat jangan lupa siapkan KTP, STNK dan BPKB.

Pemilik kendaraan (motor dan mobil) di Jawa Barat bisa memanfaatkan program pemutihan ini.

Selain bebas denda, ada 5 keuntungan lain dari program pemutihan di Jawa Barat ini.

Dikutip MOTOR Plus-online dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor 2022, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.

Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.

- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, berikut beberapa persyaratannya.

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Baca Juga: Mulai Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku, Ada Diskon dan Banyak Keuntungan Lainnya

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Tunggu apalagi, cepetan ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya habis.