Find Us On Social Media :

Ketawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Pengampunan dengan Pemutihan dan Gratis Bayar PKB

By Aong, Rabu, 13 Juli 2022 | 19:49 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor, diskon dan gratis PKB (otofemale.grid.id)

Berikut ini informasi mengenai pemutihan kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat, dilansir laman Bapenda Jabar:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022