"Kami mungkin ingin mengusulkan pembuatan sejumlah pilot project kendaraan EV (electric vehicle) atau kendaraan listrik, dan itu bisa dikonversi dengan baterai listrik buatan dalam negeri. Dalam 2,5 tahun apabila bisa kita buat, itu bagus," ungkap Luhut.
Ilustrasi. Motor listrik NIU NQi Sport. (Dok. NIU)
Menurut Luhut, pemerintah sangat serius dalam menyediakan berbagi regulasi untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik.
Ada beberapa aspek yang didorong, seperti aspek teknis, insentif, hingga ke pembiayaan.
Aspek-aspek tersebut diharapkan mampu menciptakan efek supply dan demand dalam ekosistem kendaraan listrik.
Hal ini sehingga transformasi dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.
"Dalam dua tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan investasi dan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang cukup signifikan, baik roda dua, roda empat atau lebih, beserta industri penunjang lainnya," ungkap Luhut.
"Investasi dan produksi ini tentunya harus dibarengi dengan aspek peningkatan konsumsi BEV itu sendiri, sehingga cita-cita terwujudnya industri BEV yang tangguh di dalam negeri dapat segera terpenuhi," lanjutnya.
Baca Juga: Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Ini Penjelasannya Biar Gak Bingung
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pengurangan 41 persen emisi karbon pada tahun 2030, dan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Presiden RI dan Ibu Negara berboncengan mengendarai motor listrik Gesits di Wakatobi.
Luhut menambahkan untuk mencapai target tersebut, pemerintah memerlukan dukungan dari berbagai pihak.
Ia melanjutkan, sektor transportasi di Indonesia menyumbang sebesar 47 persen dari polusi udara.