Setelah selesai proses pembayaran, langsung penerimaan SKPD/ SKKP yang diregister dan STNK yang sudah disahkan di loket penyerahan.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia. (Istimewa)
Berikut ini lokasi pemutihan yang masih berlangsung:
1. Jawa Barat
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemilik motor atau mobil bebas denda pajak kendaraan sampai diskon bea balik nama kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Serius Nih Mengurus Pemutihan Pajak Motor Benar-benar Gratis Tidak Perlu Keluar Uang
Proses pembayaran PKB bisa dilakukan di seluruh Samsat Provinsi Jawa Barat.
2. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
3. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.