Find Us On Social Media :

Bikers Siap-siap, 4 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Google Dan Netflix

By , Minggu, 17 Juli 2022 | 15:15
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo ancam blokir Whatsapp, Instagram, Google dan Netflix (mashable.com)

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Malam Minggu di Rumah Aja? Ini 5 Rekomendasi Film Motor yang Bisa Brother Nikmati di Netfilx

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Aturannya tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Pendaftaran PSE tersebut, juga sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya