Find Us On Social Media :

Gawat Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Status Motor Bisa Jadi Bodong

By Erwan Hartawan, Kamis, 21 Juli 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi Motor bisa status bodong jika pemilik tidak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun (MOTOR Plus-online/Adit)

Wacana tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Sebagai instansi yang ikut terlibat, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sejauh ini Polri juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Jika tidak data kendaraan akan diblokir, nanti aturan jelasnya seperti apa akan disampaikan dalam waktu terpisah. Sekarang ini sosialisasi dulu yang sedang disiapkan," ucap Yusri

Menurutnya, ini bentuk usaha Polri untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, yaitu dengan cara memaksimalkan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Jawa Tengah, Mudah Dan Simpel

"Dengan ETLE ini otomatis masyarakat akan patuh pajak, karena jika tidak membayar denda tilang, STNK juga akan diblokir," sambung Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan