Find Us On Social Media :

Gawat Tak Bayar Pajak Dua Tahun, Status Motor Bisa Jadi Bodong

By Erwan Hartawan, Kamis, 21 Juli 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi Motor bisa status bodong jika pemilik tidak bayar pajak kendaraan selama 2 tahun (MOTOR Plus-online/Adit)

MOTOR Plus-Online.com - Gawat nih buat para penunggak pajak, status motor bisa bisa jadi bodong.

Pemerintah saat ini telah fokus menyelesaikan persoalan ketidaktertiban masyarakat pembayaran pajak kendaraan,

Berdasarkan dara PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

Bahkan secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

"Sehingga diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat," kata Humas Jasa Raharja Panji dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Jasa Raharja bakal menindak tegas para pemilik kendaraan yang malas membayar pajak.

Penindakan tegas bakal dilakukan lewat wacana data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus jika masa berlaku STNK lima tahunan tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun.

Artinya pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Ini pun bisa membuat status kendaraan bisa dianggap bodong atau tidak sah.

Wacana tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Sebagai instansi yang ikut terlibat, menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sejauh ini Polri juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

"Jika tidak data kendaraan akan diblokir, nanti aturan jelasnya seperti apa akan disampaikan dalam waktu terpisah. Sekarang ini sosialisasi dulu yang sedang disiapkan," ucap Yusri

Menurutnya, ini bentuk usaha Polri untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, yaitu dengan cara memaksimalkan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Jawa Tengah, Mudah Dan Simpel

"Dengan ETLE ini otomatis masyarakat akan patuh pajak, karena jika tidak membayar denda tilang, STNK juga akan diblokir," sambung Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan