Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 Juli 2022 | 15:40 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di 4 daerah sampai 31 Desember 2022, buruan diurus ke Samsat terdekat. (GridOto/ Isal)

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi