Find Us On Social Media :

Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

By Aong, Minggu, 24 Juli 2022 | 14:22 WIB
Ditolak mentah-mentah mau pemutihan tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Diketauhi di beberapa daerah dibuka pemutihan pajak kendaraan atau atau mobil.

Mau pemutihan pajak kendaraan pemilik kendaraan ditolak mentah-mentah jika tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar dalam proses.  

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa dan Bali masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 kethai syarat pemutihan.

Di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan bahkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Sedangkan di Kalimantan Tengah, pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022 mendatang.

Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat membantu dan meringankan bagi penunggak.

Pemilik kendaraan hanya bayar pajak pokok tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat