Find Us On Social Media :

Warga Jawa Barat Girang Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Lama, Apa Saja yang Harus Dibayar

By Selasa, 26 Juli 2022 | 13:36
Hore pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Jawa Barat sampai tanggal 31 Agustus 2022. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Baca Juga: Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

- Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diskon Pajak

1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon pajak kendaraan bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: