- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar
- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.