Find Us On Social Media :

Haha Penunggak Pajak Kendaraan Malah Dapat Untung Pemutihan Dibuka di 8 Provinsi Ada Hadiah Juga

By Kamis, 28 Juli 2022 | 22:16
Haha penunggak pajak kendaraan dapat untung pemutihan dibuka di 8 provinsi ada hadiah juga (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1.Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);