Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi tersebut di antaranya:
- Pembebasan denda
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
- Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
"Pembebasan denda (pajak kendaraan() itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022," ungkap Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur kepada detikSulsel, Kamis (16/6).
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
7. Bangka Belitung
Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi