8. Nusa Tenggara Barat
Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.
Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Catat Batas Akhir, Syarat dan Mekanismenya.