Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

By Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:05
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang. ( Tribunnews.com)

Bebas bea balik nama II: dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Bebas tunggakan PKB tahun ke-5: diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon pajak kendaraan bermotor: pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I: pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Ayo buruan ke Samsat terdekat, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Agustus 2022.