2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu ke Samsat Lagi
3. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
4. Jika sudah, brother akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi New Sakpole".