Find Us On Social Media :

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah

By Ilham Ega Safari, Minggu, 31 Juli 2022 | 17:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah (New Sakpole)

MOTOR Plus-Online.com - Cara bayar pajak kendaraan online lewat New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah.

Kemajuan jaman telah diaplikasikan ke dalam sebuah sistem administrasi pemerintahan.

Tak terkecuali dalam urusan pembayaran pajak kendaraan.

Samsat Jawa Tengah telah mengadaptasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi New Sakpole.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan solusi bagi warga Jawa Tengah agar tak lagi malas dan telat merampungkan kewajiban administrasi pajak kendaraan.

"Perlu buat sistem pembayaran yang lebih bagus pakai teknologi, sehingga masyarakat bayar pajak tahunan atau urus mutasi, balik nama dan sebagainya gampang" kata Ganjar dalam keterangan tertulis," Jumat (29/7/2022).

Terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, dia memastikan, akan menyempurnakan fitur transaksi pembayaran yang terintegrasi ATM, M-Banking, dan e-wallet.

"Aplikasi New Sakpole, keseluruhan sudah cukup membantu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor namun masih perlu dimaksimalkan lagi," jelasnya.

Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir

Dengan kemudahan New Sakpole diharapkan sebelum akhir Desember 2022 seluruh Kabupaten atau Kota tak memiliki tunggakan pajak.

Nah, gimana nih cara cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New SAKPOLE, berikut caranya:

1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).

5. Selanjutnya, klik “Daftar”.

6. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini

7. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

8. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

9. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.

10. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang digunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.

11. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Nah, selanjutnya gimana untuk mendapat STNK?, berikut caranya e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE:

1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Tak Perlu ke Samsat Lagi 

3. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

4. Jika sudah, brother akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi New Sakpole".