Find Us On Social Media :

Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online

By Ahmad Ridho, Minggu, 31 Juli 2022 | 19:00 WIB
Pemotor di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) (Instagram @romansasopirtruk)

MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget mendadak dikirim ke rumah, begini cara cek tilang elektronik ETLE lewat online.

Mendadak dapat surat tilang elektronik nyasar, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa kali ada kesalahan pengiriman surat tilang elektronik ke rumah pemilik motor.

Padahal pemilik motor tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar lalu lintas, mendadak dikirim surat tilang.

Untuk menghindari kesalahan pengiriman alamat, pemilik motor harus cek tilang elektronik lewat online.

Jangan sampai kesalahan pengiriman surat tilang elektronik membuat pemotor bingung.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berjalan.

Cara mendeteksi pelanggaran pengendara di ruas jalan akan digunakan speedcam yang apat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.

Baca Juga: Awas Hati-hati Lewat Daerah Ini Se-Indonesia Paling Banyak Tilang ETLE, Pengendara Luar Kota Tetap Kena

Tilang elektronik ETLE terkadang tidak disadari oleh pengendara.

Hal ini dikarenakan pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di sejumlah titik.

Bagi beberapa pengendara yang merasa ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat memastikan untuk mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.

Lalu bagaimana cara mengecek tilang elektronik ETLE lewat online?

- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/

- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Data” Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi

- Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran

Baca Juga: Kejadian Lagi Motor Jarang Dipakai Mendadak Dapat Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengeceknya

Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Demikian cara cek tilang elektronik ETLE lewat online. 

Ayo sering-sering dicek apakah motor kamu melanggar lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Secara Online "