Find Us On Social Media :

Gawat 70 Juta Unit Data Kendaraan yang Pajaknya Tidak Diperpanjang Akan Dihapus

By , Senin, 01 Agustus 2022 | 19:15
Jika sampai 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak, 70 juta unit kendaraan di atas terancam dihapus data STNK-nya. (Otofemale)

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Dengan demikian, sekitar 70 juta unit kendaraan di Indonesia terancam dihapus data STNK-nya berdasarkan aturan pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan kordinasi dengan dinas pendapatan daerah dan PT Jasa Raharja terkait dengan kesamaan data.

Baca Juga: Awas 40 Juta Data Kendaraan akan Dihapus di Samsat Begini Ciri Motor atau Mobil yang Akan Dilenyapkan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi,” tutupnya.