Find Us On Social Media :

Bikers Diminta Pasang Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini, Simak Aturannya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 1 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi bikers bawa bendera merah putih di jalan. (SERAMBINEWS.COM/MAHYADI)

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:

Ukuran bendera merah putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya.

Baca Juga: Resmi Merah Putih Boleh Berkibar Di Pentas Balap Internasional, Pembalap Indonesia Tambah Semangat

Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

Larangan terhadap bendera merah putih

Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:

Karena sudah masuk Agustus, ayo bikers pasang bendera merah putih di depan rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya"