Find Us On Social Media :

Bikers Diminta Pasang Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini, Simak Aturannya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 1 Agustus 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi bikers bawa bendera merah putih di jalan. (SERAMBINEWS.COM/MAHYADI)

MOTOR Plus-online.com - Bikers pasang bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-77 mulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022, simak aturannya.

Bikers diimbau pasang bendera merah putih dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun alias HUT RI ke-77.

HUT RI ke-77 jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang, bendera merah putih jangan lupa disiapkan.

Pasalnya pengibaran bendera merah putih jadi simbol partisipasi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Tribun Termurah MotoGP Indonesia 2022 Gunakan Kursi Bermotif Bendera Merah Putih

Aturan pemasangan bendera merah putih

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:

Ukuran bendera merah putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya.

Baca Juga: Resmi Merah Putih Boleh Berkibar Di Pentas Balap Internasional, Pembalap Indonesia Tambah Semangat

Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

Larangan terhadap bendera merah putih

Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:

Karena sudah masuk Agustus, ayo bikers pasang bendera merah putih di depan rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya"