MOTOR Plus-online.com - Nyesel seumur hidup kalau lupa, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Jawa Barat.
Buat pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati segera diurus.
Datang ke Samsat terdekat bawa KTP pribadi, STNK dan BPKB.
Karena program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di daerah ini.
Kalau sampai telat atau masa berlakunya habis, bisa menyesal seumur hidup.
Kabar gembira buat warga di Jawa Barat khususnya bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, di Jawa Barat masih berlangsung program pemutihan pajak kendaran bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, masih akan berlangsung sampai 31 Agustus 2022, termasuk Kota Bandung.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah saat Bandung Menjawab di Jalan Braga,Kamis (2/8).
"Progam pemutihan pajak untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda," ujar Ida Hamidah.
Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, seperti wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.