Menurutnya, adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.
Dan jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo, sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen.
Sedangkan, jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Baca Juga: Update Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022 Makin Banyak, Ini Daftarnya
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah mengatakan.
Secara keseluruhan target yang diharapkan akan terhimpun dari pajak PKB di Kota Bandung sebanyak Rp1,3 triliun.
“Target ini diturunkan lewat tiga samsat, yakni Bandung Barat atau Pajajaran targetnya ada Rp 473 miliar. Lalu, wilayah Bandung Tengah atau Kawaluyaan itu ada Rp 479 miliar. Sedangkan Bandung Timur ditargetkan memperoleh Rp 437 miliar. Sehingga total Kota Bandung itu sekitar Rp 1,3 triliun,” papar Ade.
Sampai akhir Juli, Ade mengaku jika capaian pajak PKB masih dalam batas tercapai. Ia optimis sampai akhir Agustus nanti program ini bisa sampai dengan baik di Kota Bandung.
Sebab, jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, warga Kota Bandung memiliki angka penunggakan pajak yang relatif rendah.
“Kota Bandung ini jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain tingkat ketaatannya paling tinggi. Misalnya dengan yang setara seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung berada paling atas dalam taat bayar pajak kendaraan,” ujar Ade.
Ade mengatakan, terdapat sekitar 1,7 juta kendaraan yang wajib bayar pajak di Kota Bandung.