-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.
Sedangkan untuk langkah-langkah masih pengurusannya sama seperti mengurus kehilangan STNK non kredit brother:
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran.
- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan).
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Tapi jika tidak ada tunggakan pajak, biaya yang dikenakan pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih Kredit"