Find Us On Social Media :

Motor Kredit STNK Hilang Jangan Panik Ternyata Urusnya Mudah

By , Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:40
Motor Kredit STNK Hilang, Begini Cara Urusnya (GridOto)

-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.

Sedangkan untuk langkah-langkah masih pengurusannya sama seperti mengurus kehilangan STNK non kredit brother:

- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran.

- Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai New SAKPOLE e-SAMSAT Jawa Tengah

- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.

- Tapi jika tidak ada tunggakan pajak, biaya yang dikenakan pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil.

- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus STNK Hilang Motor yang Masih Kredit"