MOTOR Plus-online.com - Nangis kalau sampai lewat, pemutihan pajak kendaraan berakhir Agustus 2022, banyak keuntungannya.
Buruan ke Samsat terdekat karena program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung.
Pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir akhir Agustus 2022, nangis kalau sampai lewat.
Khusus untuk pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati bisa segera diurus.
Pemutihan pajak kendaraan ini khusus berlaku di daerah Jawa Barat.
Dengan program pemutihan pajak kendaran ini tentu saja, banyak memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang menunggak.
Banyak keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dilangsungkan di Jawa Barat ini. Selain bebas denda, juga ada lima keuntungan lain dari program pemutihan ini.
Dikutip MOTOR Plus-online dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut lima keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Malah Dapat Untung Makin Telat Bayarnya Semakin Banyak Untungnya
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.
Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.