Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, berikut beberapa persyaratannya.
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022
Mumpung program pemutihan pajak kendaran ini masih berlangsung sebelum habis masa berlakunya buruan di urus.