Find Us On Social Media :

Catat Tanggalnya Pemutihan Pajak Motor Berlaku di Banten, Bisa Bayar di Minimarket Terdekat

By Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:00
Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, pemutihan pajak motor berlaku di Provinsi Banten mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022. (Tribun Jakarta)

"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," lanjut Muktabar.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.

Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP

Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.

Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.

Pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.

Tunggu apalagi, ayo buruan diurus pajak motor mati ke Samsat terdekat di Banten.