Find Us On Social Media :

Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya

By , Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:10
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online (MOTOR Plus-Online.com)

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500. (Sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z1 Masih Mulus Dilelang Cuma Rp 1,5 Jutaan Cocok Buat Ojek Online

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus, Simak Rinciannya".