Find Us On Social Media :

Sah, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai 29 Agustus 2022, Cek Biayanya

By Ilham Ega Safari, Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online (MOTOR Plus-Online.com)

MOTOR Plus-Online.com - Melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan tarif ojol ini akan berlaku terhitung mulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Keputusan tarif ojol naik ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022.

Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Awal bulan Agustus lalu memang sudah ada peringatan jika tarif batas atas dan bawah ojol akan naik.

Namun, saat itu keputusan tarif ojol urung dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno membeberkan pemberlakuan tarif ojek online diperpanjang 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat armada angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro (14/8/2022).

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertalite Driver Ojek Online di Solo Keberatan

Ia berharap dalam waktu 25 hari itu pihak penyedia jasa ojek online dapat dilaksanakan.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.

Berikut rincian tarif ojek online terbaru berlaku mulai 29 Agustus 2022:

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500. (Sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z1 Masih Mulus Dilelang Cuma Rp 1,5 Jutaan Cocok Buat Ojek Online 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000. (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus, Simak Rinciannya".