Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.
Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.
"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucap Reni.
Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.
Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut.
Programnya berbeda-beda tiap wilayah.
Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Ada Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau.
.