Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Menyapa Pemotor di Kepulauan Riau, Ada Diskon Tunggakan PKB 50 Persen

By Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:45
Pemutihan pajak motor berlaku di Kepulauan Riau sampai akhir November 2022 mendatang, buruan diurus. (foto ilustrasi) (Tribun Jogja)

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.

Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: masih-ada-program-relaksasi-pajak-kendaraan-bermotor-di-riau