Find Us On Social Media :

9 Wilayah Kasih Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemotor Full Senyum

By , Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:05
Foto ilustrasi, Pemutihan pajak kendaraan berlaku di 9 wilayah (TribunKaltim.co)

- Program Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.

Adapun pembebaasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Menyapa Pemotor di Kepulauan Riau, Ada Diskon Tunggakan PKB 50 Persen

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Sebelumnya, jangka waktu pemutihan ini diterapkan hingga 30 Juni, namun kemudian diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

3. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Program ini mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak motor dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.